Korupsi Proyek Bandara, Eks Bupati Banyuwangi Dihukum 9 Tahun Penjara

Korupsi Proyek Bandara, Eks Bupati Banyuwangi Dihukum 9 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 30 Des 2014 11:15 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, dihukum 9 tahun penjara terkait proyek pembangunan bandara sebesar Rp 19 miliar. Lamanya hukuman bagi Bupati periode 2005-2010 itu sesuai dengan permintaan jaksa.

Kasus bermula saat Pemkab Banyuwangi tengah membangun bandara Blimbing Sari. Dalam pembebasan lahan, terjadi permainan harga. Oleh Ratna, harga lahan ditetapkan Rp 60 ribu per meter. Pada 2007, harga lahan berubah menjadi Rp 70 ribu per meter.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa penetapan harga lahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 36/2006, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penetapan harga dinilai tidak berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) dan tanpa tim penaksir. Akibat ulah Ratna cs itu, negara merugi sekitar Rp 19,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selisih harga itu mengalir ke berbagai pihak, termasuk Ratna. Total 10 orang yang dijadikan tersangka, termasuk Ratna. Semuanya telah dihukum dengan lamanya hukuman bervariasi.

Pada 11 Februari 2013, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ratna. Pada 29 Mei 2013, hukuman Ratna dinaikkan menjadi 6 tahun penjara. Tidak terima, Ratna mengajukan kasasi. Apa daya, bukannya diturunkan hukumannya tapi majelis kasasi malah menaikkan hukuman Ratna.

"Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/12/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung. Selain itu, Ratna juga dihukum denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan penjara. Ratna dinyatakan melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagai Bupati Banyuwangi (2005-2010) telah mengakibatkan kerugian negara, cq Pemkab Banyuwangi sebesar Rp 19,7 miliar," putus majelis dengan suara bulat pada 7 Oktober 2013 silam.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads