"Sekarang sudah tanggal berapa, 29 (Desember) tinggal 2 hari, kira-kira bisa diperhitungkan sendiri," kata Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (29/12/2014).
Terkait terpidana mati kasus narkotika, Prasetyo mengatakan terdapat 64 napi yang sedang menunggu giliran untuk dieksekusi. Tapi, lanjuโtnya, semua harus terpenuhi dulu unsur ketentuan dan yuridisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Jaksa cuma sebagai eksekutor, dan hanya melakukan putusan inkrah, jika semua proses hukum telah tuntas.
"Jangan salahkan jaksanya yang ulur waktu, ada prasangka jaksa ragu-ragu, dan lain sebagainya. Karena kita hanya pihak eksekusi putusan, tapi aspek yuridisnya harus dipenuhi," ujarnya.
"Kalau aspek teknis gampang sekali, tinggal koordinasi Kapolda, Kanwil Kumham, Kesehatan, sudah selesai. Ini harus segera diakhiri agar ada kepastian hukum," tuturnya.
Menurut Prasetyo, pelaksanaan eksekusi hukuman mati berbeda pelaksanan eksekusi bagi narapidana seumur hidup, atau 20 tahun dan lainnya. Ketika para napi itu ajukan PK, maka Pk tidak menunda pelaksanaan putusan.
"Berbeda dengan pidana mati, ini berkaitan dengan nyawa, ketika telah dilakukan sekali, tentunya tidak bisa dikembalikan lagi, ketika kemudian ternyata novumnya itu benar, nah ini ada konsekuensinya memang, ada napi itu memanfaatkan, pengacaranya juga, atas nama kliennya untuk ajukan PK. Ketika PK ini diajukan, kita harus menunggu sampai mendapatkan putusan dari MA," ujarnya.
Ditambahkan Prasetyo, MA sudah membuat statemen bahwasanya PK hanya bisa dilakukan dua kali. Menurutnya itu adalah langkah maju. Tapi hal itu pun belum cukup, sebab yang penting bukan membatasi berapa kali orang itu mengajukan PK tapi juga membatasi waktu pengajuan PK.
"Itu paling penting. Biarpun sekali kalau tidak ada batasan waktunya, itu juga akan menghambat pelaksanaan putusan, โapalagi dua kali. Yang penting adalah pembatasan waktu pengajuan pk itu harus ditentukan. Sekarang ini, ketika org nyatakan pk, itu tidak ada keterangan waktu kapan dia menyerahkan novumnya," paparnya.
"Justru novum ini yang tidak dibatasi kapan akan disampaikan oleh para terpidana mati yang bersangkutan. Dan sebelum itu diajukan, kita tak bisa paksakan kapan akan diajukan, apalagi itu belum diputus oleh MA, kita belum bisa apa-apa. Makanya pembatasan waktu pengajuan PK diharapkan nantinya jadi solusi terbaik untuk segera kita mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
(idh/mpr)