Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung Tedi Setiadi mengatakan proses pengerjaan trotoar granit dan drainase itu kontraknya selesai pada 23 Desember 2014.
"Habis waktunya. Proysek di Jalan Martadinata dan Jalan Braga tidak selesai (dikerjakan kontraktor). Maka itu kontraknya sudah kami putus," ucap Tedi saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Senin (29/12/2014).
Tedi menjelaskan, pengerjaan proyek yang terhenti di Jalan Martadinata itu segmen dua atau lokasinya perempatan Jalan Martadinata-Banda hingga Jalan Aceh (Taman Pramuka). Pemasangan trotoar granit dan drainase di Jalan Martadinata ini memang terbagi dua, segmen satu letaknya mulai Jalan Wastukancana hingga perempatan Jalan Banda.
Pihaknya kini menghitung progres di lapangan yang dikerjakan kontraktor. Soal sanksi, kata Tedi, disesuaikan dengan aturan berlaku.
Apakah kontraktor yang menggarap proyek tersebut tetap dibayar atau tidak? "Kami cek dulu. Berkaitan urusan itu (pembayaran), tentu kami lihat aturannya," ujar Tedi.
(bbn/tya)