Selama satu bulan, Ombudsman Jabar melakukan investigasi atas pelayanan perizinan pada 3 dinas di Pemkot Bandung. Hasilnya, terdapat 22 rekaman video yang menunjukkan bagaimana pegawai di dinas-dinas tersebut banyak melakukan praktik-praktif maladministrasi.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Haneda Tri Lastoto di kantor Ombudsman Jabar Jalan Jakarta Bandung, Senin (29/12/2014).
"Kami mendapatkan 22 rekaman video sebagai bukti bagaimana pelayanan di Kota Bandung," ujar Haneda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik maladministrasi yang ditemukan antaralain prosedur yang tidak sesuai hingga permintaan uang. "Kebanyakan yang ditemukan adalah praktik-praktik yang menawarkan kemudahan pelayanan dengan imbalan," tuturnya
Saat melakukan investigasi tersebut, tim Ombudsman menjadi pemohon perizinan. Haneda menyebut, besarnya permintaan uang yang diajukan oleh oknum pegawai beragam mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta per satu pemohon perizinan.
"POtensi kerugian yang dialami bisa mencapai Rp 1,6 miliar hingga Rp 11 miliar," sebut Haneda.
Temuan tersebut akan segera disampaikan pada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebagai bahan evaluasi dan bahan rujukan untuk melakukan perbaikan.
(tya/avi)