Ditemui di lokasi penertiban tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Bandung, Kasi Trantib Kecamatan Bandung Wetan Rajasa Berutu mengatakan, pihaknya sudah menyisir mulai dari Jalan Jalan Riau dekat Jalan Wastukancana dan akan berakhir di ujung Jalan Riau yang mendekati Jalan Ahmad Yani.
"Penertiban ini dilakukan untuk membongkar bangunan liar yang ada di wilayah Kecamatan Bandung Wetan. Mereka melanggar Perda K3," ujar Rajasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi ada roda yang ditinggal begitu saja. Artinya kalau ditinggal kan bisa saja tidak ada pemiliknya atau itu sampah. Jadi kita angkut. Tapi tadi ada juga yang kita imbau dulu, kalau membandel operasi selanjutnya akan diangkut. Kecuali bangunan liar, tidak ada peringatan lagi. Sudah sejak awal tahun kemarin diperingatkan," tegasnya.
Selain kesal karena peringatan tidak digubris, Rajasa juga mempertanyakan mengapa ada aliran listrik pada bangunan liar tersebut.
"Saya heran, bangunan liar di trotoar ini kok dapat aliran listrik. Dari mana? Apakah memang dari PLN atau bagaimana?" tandasnya.
Pantauan detikcom, roda-roda PKL diangkut ke dalam satu truk mobil Satpol PP. Mereka kemudian meneruskan perjalan untuk menyisir PKL dan bangunan liar di Jalan Riau.
(avi/avi)