Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Sentot Ambar Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan terhadap empat mobil yang sebelumnya memang telah dicurigai mengangkut alkohol dari kawasan Mojolaban. Tim dari Satuan Narkoba Polres Sukoharjo terus mengikuti ketiga kendaraan tersebut lalu kemudian menghentikan dan membawanya ke Mapolres Sukoharjo.
Tersangka ST warga Jepara mengangkut 300 liter ciu dalam 10 jerigen dengan mobil Avanza yang akan dibawa ke Jepara. YK warga Mojolaban membawa 600 liter ciu dengan mobil Grandmax dan akan diedarkan di Madiun. Sedangkan MR warga Nganjuk dan SY warga Mojolaban masing-masing membawa 1.650 liter ciu dan 528 liter ciu yang akan diedarkan ke Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Sentot memaparkan pihaknya menemukan modus baru dalam peredaran miras jenis ciu. Modus baru tersebut adalah dengan cara melakukan pengemasan secara khusus dalam botol dan diberi label tertentu. Kemungkinan pelabelan itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas atau untuk menaikkan harga jualnya.
Miras jenis ciu berlabel sebanyak 355 botol ditemukan petugas dalam kardus siap edar di mobil milik tersangka SY. Semua botol plastik bervolume 1,5 liter itu diberi label warna merah pada bagian tutup dengan tulisan 'Kualitet Terjamin'.
"Kami menemukan modus baru dengan memberi segel pada tutup botol dengan tulisan segel utuh kualitet terjamin. Hal itu mungkin dilakukan untuk mengelabuhi petugas atau bisa juga untuk menaikan grade demi menaikan harga jual ciu," lanjut Sentot.
(mbr/slm)