Andrea Dedi Wahyono, 44 tahun, warga Susukan RT 08 RW 02 Grabag, Magelang, ditangkap polisi saat hendak transaksi dengan seseorang di sebuah rumah makan di Solo, pada 23 Desember, jam 12.00 WIB. Kepada calon pembeli, dia menawarkan 2 lak atau bendel uang kertas palsu dalam pecahan Rp 100 ribuan untuk dibeli dengan uang asli Rp 5 juta untuk masing-masing bendel. Satu bendel uang palsu itu seharga Rp 100 juta.
"Setelah kami melakukan pengembangan kami kemudian menggeledah rumahnya di Magelang. Dari penggeledahan itu kami dapatkan uang palsu sekitar 1 miliar dan beberapa barang bukti lainnya. Menurut tersangkaa uang palsu itu didatangkan dari Jakarta," papar Kasatrekrim Polresta Surakarta, Kompol Guntur Saputro, Jumat (26/12/2014) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 36 Ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," lanjut Guntur.
Sedangkan Dedi, kepada wartawan, mengaku telah menjual upal di Bekasi dan Kudus. Setiap penjualan Rp 100 juta upal, dirinya mendapat untung Rp 500 ribu. Dia juga mengaku pernah tertangkap dan dipenjara di Jogja karena kasus serupa dengan penjara kurungan 6 bulan.
(mbr/fjr)