Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM memberikan remisi hari natal kepada 49 napi korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemberian remisi itu dan meminta agar remisi dibatalkan.
"Menkum HAM sebaiknya mencabut remisi natal atas 49 napi korupsi. Pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan menjerakan koruptor," kata Peneliti hukum ICW, Lalola Easter dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (26/12/2014).
Lalola menyebut berdasarkan data Kemenkum HAM remisi untuk 49 napi koruptor itu terdiri dari 18 napi yang mengacu pada PP No.28 2006 dengan dua di antaranya bebas dan 31 napi mengacu pada PP 99/2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam jangka panjang harus cabut surat edaran Menkum HAM tentang tata cara pelaksanaan PP b99/ 2012," tambah Lalola.
ICW menagih komitmen Menkum HAM dan pemerintah Joko Widodo untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Termasuk di antaranya jangan memberikan keistimewaan untuk koruptor.
"Stop remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor," pungkas Lalola.
(slm/gah)