ICW Minta Remisi Natal untuk Koruptor Dibatalkan

ICW Minta Remisi Natal untuk Koruptor Dibatalkan

- detikNews
Jumat, 26 Des 2014 15:03 WIB
Jakarta -

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM memberikan remisi hari natal kepada 49 napi korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemberian remisi itu dan meminta agar remisi dibatalkan.

"Menkum HAM sebaiknya mencabut remisi natal atas 49 napi korupsi. Pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan menjerakan koruptor," kata Peneliti hukum ICW, Lalola Easter dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (26/12/2014).

Lalola menyebut berdasarkan data Kemenkum HAM remisi untuk 49 napi koruptor itu terdiri dari 18 napi yang mengacu pada PP No.28 2006 dengan dua di antaranya bebas dan 31 napi mengacu pada PP 99/2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat penggunaan dua peraturan pemerintah berbeda ini untuk mengatur pemberian remisi juga disayangkan. PP 99/2012 sebetulnya sudah tepat untuk menjerakan koruptor, karena syarat menerima remisi dan pembebasan bersyarat diperketat. Tetapi Menkum HAM sebelumnya, Amir Syamsuddin malah mengeluarkan surat edaran Menkum HAM nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang membuat tumpul penerapan PP tersebut," ucap Lalola,' jelas Lalola.

"Dalam jangka panjang harus cabut surat edaran Menkum HAM tentang tata cara pelaksanaan PP b99/ 2012," tambah Lalola.

ICW menagih komitmen Menkum HAM dan pemerintah Joko Widodo untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Termasuk di antaranya jangan memberikan keistimewaan untuk koruptor.

"Stop remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor," pungkas Lalola.



(slm/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads