"Dua petugas Bandara Soekarno-Hatta yang diduga memperkosa korban sudah dimintai keterangan, tetapi tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Peristiwa dugaan perkosaan itu belum bisa dibuktikan kebenarannya. Sebab, berdasar keterangan 2 pelaku, mereka mengaku tidak memaksa korban. Sedangkan korban sendiri belum bisa dimintai keterangan lantaran keburu dipulangkan ke negara asalnya oleh pihak Kedubes Tiongkok, sebelum korban melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologi dugaan perkosaan WN Tiongkok oleh 2 petugas Avsec Bandara Cengkareng seperti dituturkan oleh Rikwanto.
Rabu (23/12) pukul 01.20 WIB
Dua petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta, R dan B, mendapati wanita tersebut tengah termenung di Terminal 2D. Tidak ada seorang pun yang mendampinginya, wanita tersebut tampak termenung kala ditemui R dan B.
R dan B kemudian mencoba berkomunikasi dengan korban. Namun, lantaran korban tidak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, akhirnya dialog yang terjadi di antara ketiganya menggunakan bahasa tubuh.
Dalam percakapan menggunakan bahasa tubuh itu, terungkap bahwa korban hendak mencari tempat penginapan. Lantaran sudah larut, akhirnya keduanya mengantar korban ke Hotel Pop yang terletak sekitar 1,5 Km dari bandara.
Petugas tersebut kemudian menyetop sebuah taksi putih, lalu mereka bertiga masuk ke dalam taksi bersama-sama. Tidak lama, mereka bertiga tiba di Hotel Pop, dan selanjutnya R kemudian memesan sebuah kamar untuk korban.
Menurut polisi, dari hasil pemeriksaan CCTV Hotel Pop, tidak tampak adanya kekerasan, intimidasi atau ajakan dengan pemaksaan oleh R dan B saat membawa korban ke hotel tersebut. Setelah kamar dipesan, R dan B lalu mengantarkan korban ke dalam kamar hotel.
Setibanya di dalam kamar, R dan B tadinya mau langsung pergi. Namun, saat hendak meninggalkan kamar hotel, terjadi lagi dialog menggunakan bahasa tubuh di antara ketiganya, yang berakhir dengan persetubuhan.
Setelah keduanya menyetubuhi korban, mereka lalu meninggalkan uang untuk korban. Uang itu, menurut R dan B untuk jaga-jaga jika korban overstay. R meninggalkan uang sebesar Rp 100 ribu, sementara B meninggalkan Rp 200 ribu.
Sekitar pukul 05.00 WIB
R dan B kemudian turun dari kamar hotel. Kepada petugas resepsionis, keduanya meminta agar mereka membangunkan korban pukul 11.00 WIB, karena korban hendak ke bandara.
Pukul 10.00 WIB
Korban bangun, lalu dia meninggalkan kamar hotel tersebut tanpa membawa tas yang berisi pakaiannya. Korban kembali ke bandara sambil berjalan kaki.
Setibanya di bandara, korban menangis histeris dan berteriak-teriak hingga mengundang perhatian pengunjung bandara. Anggota polisi yang bertugas di Pospam di Bandara Soekarno-Hatta pun menemuinya dan mencoba menenangkan wanita tersebut.
Namun, karena kendala bahasa, polisi dan korban tersebut tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Polisi tersebut kemudian memanggil petugas tiketing yang kebetulan bisa berbahasa Mandarin.
Setelah diajak berdialog, si penterjemah mengambil kesimpulan. Menurutnya, korban telah diperkosa oleh 2 petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta, setelah korban menunjuk-nunjuk petugas Avsec yang berseragam.
Selanjutnya, melalui penterjemah, korban akhirnya mau dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, lagi-lagi, di Polres, korban tidak bisa diajak berkomunikasi, hingga akhirnya polisi memanggil Kedubes Tiongkok.
Pihak Kedubes Tiongkok pun datang setelah beberapa jam. Selanjutnya, korban dibawa oleh Kedubes Tiongkok. Namun, pada keesokannya, Rabu (24/12), korban diterbangkan kembali ke negaranya oleh Kedubes Tiongkok.
(mei/fjr)