Meski demikian, polisi tetap memproses R dan B sebagai terduga pelaku perkosaan korban. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif pihak kepolisian, jika di kemudian hari korban menuntut kedua pria tersebut.
"Sementara kita buat laporan polisi model A untuk mengantisipasi jika korban nanti menuntut keduanya," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita upayakan ke Divhubinter agar korban bisa melapor dan divisum supaya bisa melakukan penuntutan terhadap 2 orang ini," tambah Rikwanto.
Sementara itu, saat ditanya jika korban tidak juga melaporkan kedua petugas tersebut, apakah proses penyidikan akan dihentikan, Rikwanto menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan hal itu.
"Kita belum simpulkan ke arah situ, karena upaya kita masih dalam proses (untuk meminta korban melapor)," tambahnya.
Terhadap dua terduga pelaku R dan B sendiri, pihak Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta tidak melakukan penahanan. Sikap kooperatif dan adanya jaminan dari PT Angkasa Pura II selaku perusahaan yang menjamin keduanya, menjadi salah satu alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
(mei/fjr)