Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan SY alias ZZ warga negara Tiongkok. Atas peristiwa itu, PT Angkasa Pura 2 meminta maaf kepada publik.
"Terkait dugaan pelaku pemerkosa terhadap WNA asal China. Kami sampai sejauh ini masih belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pihak yang berwajib. Bila dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terbukti dilakukan oleh yang bersangkutan, maka atas nama perusahaan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," ujar Manajer Humas dan Protokoler Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) Yudis Tiawan kepada detikcom, Jumat (26/12/2014).
Yudis juga mengaku pihaknya menyesalkan kejadian tersebut. Dia merasa prihatin dan berempati kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan dua tersangka pemerkosa tidak ditahan. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kedubes Tiongkok.
"Bukan ditangkap. Keduanya kooperatif datang ke Polres setelah penyidik melakukan penyelidikan," ungkap CH Pattopoi kepada detikcom, Kamis (25/12/2014).
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Aszhari.
(mpr/iqb)