Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan SY alias ZZ warga negara Tiongkok. Keduanya terancam dipecat.
"Hukuman yang diberikan bisa sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan)," ujar Manajer Humas dan Protokoler Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) Yudis Tiawan kepada detikcom, Jumat (26/12/2014).
Yudis mengatakan pihaknya akan menindaklajuti kejadian ini sesuai dengan peraturan internal perusahaan. Antara lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudis juga berjanji pihaknya akan melakukan pembinaan lebih intens pada seluruh karyawan guna mencegah hal serupa agar tidak terjadi di kemudian hari.
Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan dua tersangka pemerkosa tidak ditahan. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kedubes Tiongkok.
"Bukan ditangkap. Keduanya kooperatif datang ke Polres setelah penyidik melakukan penyelidikan," ungkap CH Pattopoi kepada detikcom, Kamis (25/12/2014).
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Aszhari.
(mpr/bal)