2 Petugas Avsec Bandara Cengkareng yang Perkosa WN Tiongkok Terancam Dipecat

2 Petugas Avsec Bandara Cengkareng yang Perkosa WN Tiongkok Terancam Dipecat

- detikNews
Jumat, 26 Des 2014 08:31 WIB
Jakarta -

Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan SY alias ZZ warga negara Tiongkok. Keduanya terancam dipecat.

"Hukuman yang diberikan bisa sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan)," ujar Manajer Humas dan Protokoler Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) Yudis Tiawan kepada detikcom, Jumat (26/12/2014).

Yudis mengatakan pihaknya akan menindaklajuti kejadian ini sesuai dengan peraturan internal perusahaan. Antara lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk selanjutnya akan ditetapkan hukuman yang sesuai dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Yudis juga berjanji pihaknya akan melakukan pembinaan lebih intens pada seluruh karyawan guna mencegah hal serupa agar tidak terjadi di kemudian hari.

Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan dua tersangka pemerkosa tidak ditahan. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kedubes Tiongkok.

"Bukan ditangkap. Keduanya kooperatif datang ke Polres setelah penyidik melakukan penyelidikan," ungkap CH Pattopoi kepada detikcom, Kamis (25/12/2014).

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Aszhari.

(mpr/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads