Pengurus Besar Nahdathul Ulama (PBNU) menyatakan sikapnya mendukung Presiden Joko Widodo menolak grasi atau permohonan pengampunan bagi terpidana mati narkoba. Ketua umum PBNU KH Said Aqil Siradj, memaparkan alasan logis dan dalil agama soal dukung. Apa itu?
"Itu keputusan Munas NU tahun 2003 bahwa siaapapun yang lakukan kerusakan di muka bumi hukumannya sesuai alquran harus dibunuh," kata Said Aqil usai menghadiri Haul Gus Dur di kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakpus, Jumat (26/12/2014) dini hari.
Said membacakan ayat alquran yang menjadi landasan hukuman mati bagi produsen narkoba, yaitu surat Al-Maidah ayat 33 yang artinya: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besarโ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah tidak mungkin diharapkan kebaikan dari mereka, karena pengguna adah korban. Kalau produsen orang yang bisnisnya narkoba. Apa niatnya? akan menghanucrkan bangsa. Ada dalilnya," tegas Said.
Sebelumnya, Said menuturkan bahwa sikap NU itu disampaikan saat Presiden Joko Widodo menemuinya di kantor PBNU pada Rabu (23/12) lalu untuk menanyakan pandangan terkait grasi bagi terpidana mati dan pandangan soal menyikapi ISIS.
(bal/mpr)