"Bukan ditangkap. Keduanya kooperatif datang ke Polres setelah penyidik melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol CH Pattopoi kepada detikcom, Kamis (25/12/2014).
Meski demikian, lanjut Pattopoi, kedua pelaku berinisial R dan B ini belum ditahan. Sementara korban pun belum bisa diambil keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Aszhari.
(mei/mpr)