"Remisi khusus ini diberikan kepada 9.068 orang narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Sebanyak 8.970 narapidana mendapat Remisi Khusus I (RKI), yaitu mendapatkan sebagian pengurangan hukuman dan 98 orang mendapat Remisi Khusus II yaitu setelah mendapat remisi dinyatakan langsung bebas. Besaran remisi khusus yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak 2 bulan," demikian ucap Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudradjat dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/12/2014).
Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No. 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 33 wilayah di Indonesia, hanya 8 wilayah yang tidak mengalami over kapasitas. Pemberian Remisi Khusus Natal ini setidak-tidaknya dapat mengurangi over kapasitas hunian yang terjadi di lapas dan rutan.
Tahun 2014 ini, narapidana yang mendapat Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 1.791 orang, diikuti wilayah Nusa Tenggara Timur 1.741 orang dan wilayah Sulawesi Utara 771 orang.
(dha/mad)