"Papan segel itu kewajiban kita, untuk mengingatkan kepada mereka supaya melunasi kewajibannya," ujar Djarot usai bertemu Menhub Ingnasius Jonan di kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).
Menurut Djarot, penunggak pajak, baik itu pajak bumi dan bangunan atau jenis pajak lainnya harus ditindak tegas. Salah satunya melalui papan penunggak pajak yang dipasang di tempat yang mudah dilihat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Papan segel itu salah satunya dipasang di Epiwalk Selasa kemarin pukul 10.00 WIB. Sudin, Camat dan para lurah di Kecamatan Setiabudi, Polsek Setiabudi, Koramil serta Satpol PP yang memasang segel tersebut. Namun siang hari segel tersebut sudah dicabut.
Fadluddin, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi mengatakan PT Bakrie Swasakti Utama telah menunggak PBB selama 2 tahun yakni tahun 2013 dan 2014. Sehingga pajak terutangnya sudah menumpuk sebesar Rp 8,835 miliar.
"Satu jam setelah pemasangan segel, pihak Epiwalk akhirnya melunasi sebagian PBB-nya, sekitar Rp 2,8 miliar melalui transfer rekening. Tapi sesuai Instruksi Gubernur No 89/2013 kan penyegelan itu tidak boleh dicabut, dilepas atau dipindahkan sebelum lunas. Yang akan mencabut itu pemda sendiri," jelasnya saat melihat foto situasi Epiwalk yang sudah tidak dipasangi plang segel.
Pemilik mal tersebut, PT Bakrie Swasakti Utama, melalui Chief Operation Officer Melky Aliandri menyatakan permohonan maaf karena telat membayar pajak. Menurutnya, ada miskomunikasi yang terjadi sehingga pembayaran pajak terlambat dilakukan.
"Saya atas nama manajemen ingin meminta maaf karena adanya misskomunikasi di internal kami. Di mana pada saat pen-schedul-an pembayaran pajak ada pihak di internal kami yang sudah mengambil libur akhir tahun sehingga menimbulkan keterlambatan pelunasan pembayaran pajak 2014 yang menyebabkan pihak pemda mengeluarkan peringatan pajak," ujar Melky terpisah.
(vid/nrl)