Kejaksaan Agung membatalkan mengeksekusi mati 4 terpidana narkoba dengan alasan 4 terpidana itu mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Padahal, menurut Mahkamah Agung (MA), PK tidak menghalangi proses eksekusi.
"Mereka semuanya ajukan PK terus," alasan Jaksa Agung Prasetyo usai mengikuti rapat terbatas memberantas narkoba yang dipimpin Presiden Jokowi-Wapres JK di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Dia mengatakan, PK merupakan hak bagi setiap terpidana. Untuk itu, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi sampai putusan PK tersebut divonis MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo meminta MA untuk mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang PK berkali-kali.
"Saya juga sudah berbicara dengan ketua MA. Supaya pengajuan PK ada tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian," ujarnya.
Sebelumnya Prasetyo di awal Desember lalu mengatakan pihaknya akan mengeksekusi 5 terpidana yang sudah divonis mati pada Desember 2014. Tapi itu batal, karena para terpidana mengajukan PK. Jumlah yang dieksekusi pun berkurang dari 5 menjadi 4 terpidana. Dengan batalnya eksekusi 4 terpidana itu, maka tidak ada eksekusi mati di bulan ini.
Di lain pihak, MA sebagai lembaga pemberi keadilan tertinggi meminta kejaksaan untuk tegas melaksanakan putusan pengadilan. Apalagi, putusan itu sesuai dengan permintaan jaksa yaitu tuntutan mati.
"Dalam prinsip UU kita, PK tidak menghambat eksekusi. PK itu upaya hukum luar biasa. Jangan cari-cari alasan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
(rvk/asp)