Β
Badan Nasional Narkotika (BNN), Rabu (24/12/2014) merinci kewarganegaraan 64 orang itu. Mereka terdiri dari 27 WNI dan 37 WNA yang berasal dari 17 negara yang berbeda.
Para WNA itu berasal dari Nigeria 6 orang, Senegal 1 orang, Inggris 2 orang, Malaysia 6 orang, Zimbabwe 2 orang, Belanda 2 orang, Malawi 1 orang, Brazil 2 orang, India 1 orang, Pakistan 1 orang, Tiongkok 4 orang, Prancis 1 orang, Filipina 1 orang, Vietnam 1 orang, Afrika Selatan 2 orang, Australia 3 orang dan Iran 1 orang. Mereka mendapatkan hukuman mati karena menjadi bandar atau pengedar narkoba di Indonesia.
Bulan ini Kejaksaan Agung menargetkan mengeksekusi 6 orang terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana dan narkotika. Sesuai etika yang berlaku, pemerintah tidak akan mengumumkan nama-nama mereka yang akan dieksekusi tersebut. Identitas mereka baru ketahuan setelah proses eksekusi berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(vid/nrl)