Ini Rincian 64 Terpidana Mati Narkoba: 27 WNI, 37 WNA dari 17 Negara

Ini Rincian 64 Terpidana Mati Narkoba: 27 WNI, 37 WNA dari 17 Negara

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 14:20 WIB
Jakarta - Pemerintah Jokowi bersikap tegas dengan menolak mengampuni 64 terpidana mati kasus narkoba. Para terpidana itu tinggal menunggu waktu didor eksekutor. Siapa saja mereka?
Β 
Badan Nasional Narkotika (BNN), Rabu (24/12/2014) merinci kewarganegaraan 64 orang itu. Mereka terdiri dari 27 WNI dan 37 WNA yang berasal dari 17 negara yang berbeda.

Para WNA itu berasal dari Nigeria 6 orang, Senegal 1 orang, Inggris 2 orang, Malaysia 6 orang, Zimbabwe 2 orang, Belanda 2 orang, Malawi 1 orang, Brazil 2 orang, India 1 orang, Pakistan 1 orang, Tiongkok 4 orang, Prancis 1 orang, Filipina 1 orang, Vietnam 1 orang, Afrika Selatan 2 orang, Australia 3 orang dan Iran 1 orang. Mereka mendapatkan hukuman mati karena menjadi bandar atau pengedar narkoba di Indonesia.

Bulan ini Kejaksaan Agung menargetkan mengeksekusi 6 orang terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana dan narkotika. Sesuai etika yang berlaku, pemerintah tidak akan mengumumkan nama-nama mereka yang akan dieksekusi tersebut. Identitas mereka baru ketahuan setelah proses eksekusi berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini Presiden Jokowi mengadakan roadshow ke PP Muhammadiyah dan PBNU untuk meminta dukungan terhadap eksekusi hukuman mati. Kedua ormas Islam terbesar di Indonesia ini mutlak mendukung kebijakan Jokowi. Jokowi juga menyebutkan narkoba telah menewaskan 40-50 nyawa pemuda Indonesia setiap hari.

(vid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads