Hakim Minta Jaksa Hadirkan Anggota Dewan untuk Jadi Saksi Korupsi Bansos

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Anggota Dewan untuk Jadi Saksi Korupsi Bansos

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 14:13 WIB
Bandung - Endang Ma'mun selaku ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam kasus penyelewengan dana Bansos Pemkot Bandung tahun 2012 meminta JPU untuk menghadirkan saksi baru yakni Anggota DPRD Kota Bandung yang saat itu menjabat sebagai Badan Anggaran (Banggar).

Sidang dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan (DPKAD) Daerah Kota Bandung tersebut dianggap banyak cerita yang terputus oleh Majelis Hakim.

Agenda mendengarkan keterangan saksi ini menghadirkan 7 orang saksi di antaranya Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi yang juga narapidana kasus suap hakim bansos, mantan Kepala Bappeda Kota Bandung Gunadi, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Dadang Supriatna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi saudara-saudara saksi ini menyebut-nyebut anggota dewan, tapi tidak jelas orangnya siapa. Dalam hal ini tadi salah satu saksi mengatakan Banggar," ujar Endang di Ruang Sidang III, Rabu (24/12/2014).

Untuk itu Endang meminta kepada JPU yang dipimpin oleh Rinaldi Umar untuk memanggil saksi baru yakni dari Banggar.

"Coba Pak Jaksa hadirkan saksi baru dari Banggar itu. Karena biar ceritanya nyambung. Kalau tadi ada bagian yang terputusnya. Biar lengkap lah," kata Endang.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads