16 Dari 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba Masih Proses PK

16 Dari 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba Masih Proses PK

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 13:57 WIB
Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) yang bisa diajukan berkali-kali dinilai menghambat eksekusi hukuman mati kepada bandar narkoba. Ada 64 terpidana mati di tahun 2014. Namun 18 di antaranya mengajukan PK sehingga belum bisa dieksekusi.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Narkotika (BNN), Rabu (24/12/2014), ada 64 terpidana mati di tahun 2014 karena kasus narkoba. 6 Orang di antaranya akan dieksekusi mati akhir tahun ini.

Namun ternyata ada 18 terpidana mati yang tengah proses PK, ada 2 orang yang dalam tahap grasi kedua, 8 orang proses grasi dan 25 orang belum menentukan sikap, sementara 5 lainnya masih menunggu putusan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno berkomentar tentang pengajuan kembali (PK) berkali-kali napi narkoba. Politisi NasDem ini mengatakan, PK berkali-kali tersebut membuat napi lainnya ikut mengajukan PK.

"Masalah PK berulang ini memang benar kemarin Menkum HAM dan Kejagung ke Nusakambangan melihat orang terpidana mati. Sekian orang akan dieksekusi dan kamu berikutnya. Dari napi lain yang belum dieksekusi mereka mengatakan akan mengajukan PK dan mencari novum," ujar Tedjo, Selasa (23/12) kemarin.

(vid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads