"Itu alasan mengada-ada. Kalau saya melihat ini, kenapa harus diundur? Konsekuensi dari mengundurkan waktu ini kan berarti jabatan kepala daerahnya diperpanjang atau di-Plt-kan (Plt: pelaksana tugas, -red). Apakah nanti tidak mengecewakan rakyat?" kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).
Pengunduran waktu pelaksanaan Pilkada serentak berbeda dengan isi Perppu yang dikeluarkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Agus seharusnya Pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah ada yang diuntungkan dengan pengunduran waktu Pilkada serentak ini?
"Diuntungkan secara substantif sih tidak ada. Oleh karena itu kenapa harus mundur kalau bisa dipercepat," kata politisi yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
(bpn/erd)