"Banyak kasus yang terjerat narkotika di luar negeri itu sudah divonis hukuman mati juga," kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto kepada detikcom, Rabu (24/12/2014).
Menurut data dari Kementerian Luar Negeri yang dirilis BNN, jumlah WNI yang ditahan di luar negeri karena kasus narkoba sampai dengan tahun 2014 sebanyak 380 orang dengan rincian di Malaysia ada 271 WNI, Tiongkok 31 WNI, Hongkong 14 WNI dan Thailand 9 WNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jumlah WNI yang terancam hukuman mati sampai dengan 2014 adalah 135 orang. 118 WNI divonis mati di Malaysia dan 17 WNI dihukum mati di Tiongkok. Tahun 2014 sendiri, ada 68 WNI terancam hukuman mati dengan rincian 66 orang di Malaysia dan 2 orang di Tiongkok.
"Jumlah WNI yang mendapatkan hukuman seumur hidup sampai dengan 2014 itu 7 orang di Tiongkok," kata Sumirat.
(vid/nwk)