Terjerat Narkoba di Luar Negeri, 135 WNI Terancam Hukuman Mati

Terjerat Narkoba di Luar Negeri, 135 WNI Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 13:36 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Hukuman mati untuk pengedar dan bandar narkoba tidak hanya berlaku di Indonesia. Seperti Malaysia, ada 118 WNI yang terancam hukuman mati karena terjerat kasus narkoba.

"Banyak kasus yang terjerat narkotika di luar negeri itu sudah divonis hukuman mati juga," kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto kepada detikcom, Rabu (24/12/2014).

Menurut data dari Kementerian Luar Negeri yang dirilis BNN, jumlah WNI yang ditahan di luar negeri karena kasus narkoba sampai dengan tahun 2014 sebanyak 380 orang dengan rincian di Malaysia ada 271 WNI, Tiongkok 31 WNI, Hongkong 14 WNI dan Thailand 9 WNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus tahun 2014, tercatat jumlah WNI ditahan di luar negeri pada tahun 2014 sebanyak 107 orang. Di Malaysia 72 orang, Hongkong 11 orang, Arab Saudi dan Thailand masing-masing 7 orang dan sisanya adalah Quito, AS, Australia, Tiongkok, Thailand, Nigeria, Filipina dan Jepang.

Sedangkan jumlah WNI yang terancam hukuman mati sampai dengan 2014 adalah 135 orang. 118 WNI divonis mati di Malaysia dan 17 WNI dihukum mati di Tiongkok. Tahun 2014 sendiri, ada 68 WNI terancam hukuman mati dengan rincian 66 orang di Malaysia dan 2 orang di Tiongkok.

"Jumlah WNI yang mendapatkan hukuman seumur hidup sampai dengan 2014 itu 7 orang di Tiongkok," kata Sumirat.

(vid/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads