2 Penganiaya PRT Jalani Sidang Perdana di Medan

2 Penganiaya PRT Jalani Sidang Perdana di Medan

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 13:06 WIB
(Foto: Khairul Ikhwan/detikcom)
Medan - Dua pelaku penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) hingga tewas menjalani sidang perdana di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sidang berlangsung tertutup karena pelaku masih di bawah umur.
 
Kedua terdakwa, yakni MTA (17) dan MHB (17) disidangkan dalam dua berkas terpisah di Ruang Sidang Anak Sari di lantai tiga gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (24/12/2014). Kedua sidang dipimpin hakim tunggal Nazzar Effriandi.
 
Pada sidang pertama dihadirkan terdakwa MTA. Dalam persidangan ini, dia didampingi para kuasa hukumnya, serta kedua orang tuanya yang juga tersangka dalam kasus yang sama, Syamsul Anwar dan Radika.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Lila Nasution, Lamria Sianturi dan Mirza Erwinsyah, menyatakan terdakwa MTA melakukan penganiayaan tiga PRT yang bekerja di rumah terdakwa, Jalan Beo 17 Medan. Dia juga ikut membuang mayat PRT Hermin Ruswidiawati alias Cici (54) yang tewas dianiaya tersangka lain ke Kabupaten Karo.
 
Kepala Kejari Medan Samsuri yang hadir di pengadilan menyatakan, pihaknya mengenakan pasal 351 KUHPidana dan pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap terdakwa MTA. Sementara untuk terdakwa MHB ada pasal pembunuhan.
 
"Terhadap terdakawa MHB, ada pasal 338 KUHPidana," kata Samsuri.
 
Terdakwa MHB, kata Samsuri, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain bersama tersangka yang lain. Makanya dijerat dengan kasus pembunuhan.
 
MTA dan MHB merupakan dua dari 7 tersangka dalam kasus penganiayaan tiga PRT hingga menderita luka, serta satu PRT meninggal dunia. Lima tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan di kepolisian maupun kejaksaan, dan segera diproses ke pengadilan.
 

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads