Lewat akun twitter @hamdanzoelva, Hamdan menjelaskan permasalahan yang ada.
"Iya, betul." kata Hamdan dalam SMS mengkonfirmasi kebenaran akun tersebut kepada detikcom, Rabu (24/12/2014). Berikut kultwit peraih doktor dengan disertasi tentang pemakzulan presiden itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Persoalannya, apakah hakim MK yang oleh UUD masih ditanyakan lagi kemampuan dan kelayakannya?
3. Lalu bagaimana dengan putusannya yang telah dijatuhkan selama ini kalau kemampuan dan kelayakannya dipersoalkan.
4. Menurut saya sangat elegan kalau dilihat saja rekam jejak dan kinerja selama menjadi hakim. Tinggal pilih saja apa masih layak atau tidak.
5. Dalam melihat rekam jejak, pansel meneliti berbagai putusan dan apa yang dilakukan sebagai hakim termasuk meminta masukan dari KPK dan PPATK
6. Jauh lebih utama menjaga kehormatan daripada mengejar jabatan. Jabatan hakim MK harus dijaga kehormatan dan kewibawaannya
7. Apa pun putusan presiden untuk mengajukan siapa pun, harus dihormati karena kewenangan itu ada pada presiden
8. Sedikit pun saya tidak pernah merasa paling hebat, paling luas pengetahuan dan paling layak menjadi hakim konstitusi
9. Tetapi karena sekarang sedang menjabat sebagai hakim dan Ketua MK yang oleh UUD disebut negarawan, tidak pantas mengikuti fit & proper test
10. Kepantasan dan nilai etis adalah nilai tertinggi dalam hukum di atas prosedur formal hukum
11. Bukan berarti juga seorang yang sedang menjabat otomatis diperpanjang masa jabatannya, lihatlah rekam jejaknya untuk memutuskan
12. Jika rekam jejak tidak meyakinkan, ambillah calon negarawan yang lain menjadi hakim MK. Itu sepenuhnya wewenang presiden
(asp/nrl)