Polrestabes Bandung menindak pemilik mobil dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomornya tak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Ada lima mobil dengan pelat nomor tak sesuai yang ditindak dalam beberapa hari terakhir.
"Intinya ini untuk disiplin lalu lintas. Selain aturan lalu lintas, pelat nomor juga harus sesuai aturan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka (24/12/2014).
Lima kendaraan yang telah ditilang karena pelatnya tak sesuai yaitu lima mobil berpelat D 7170 OE, L 44 UL, B 1818 JU, D 7460 dan D 101 KU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengendara mobil ini dikenakan Pasal 280 ayat 1 junto 68 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Wakasat Lantas Kompol Santiadjie K menjelaskan ketidaksesuaian pelat nomor misalnya karena jarak huruf atau angka yang sengaja dibuat jauh atau dekat.
Misalnya pada pelat nomor L 44 UL jarak antara huruf depan dan angka terlalu jauh.
"Harusnya sesuai dengan spektek. Ini untuk memudahkan jika terjadi sesuatu," tuturnya.
Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah sanksi tilang. Para pemilik kendaraan harus bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta pelat nomor asli. Pemilik kendaraan harus memasang kembali pelat nomor asli jika ingin membawa mobil tersebut.
"Kalau tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, bisa dikenakan pasal pemalsuan," kata Yoyol.
Penerapan pasal pemalsuan dikatakan Yoyol akan mulai diberlakukan mulai minggu depan. Tak hanya mobil, motor juga akan diterapkan sanksi yang sama.
Razia kendaraan untuk pelat nomor yang tak sesuai ini akan terus dilakukan untuk ketertiban berlalu lintas.
(tya/ern)