"Jadi anggota DPD itu kan juga reses. Kalau anggota DPR itu ke dapil, nah kalau DPD ya ke daerah masing-masing. Itu untuk menampung aspirasi dari daerah asalnya dan nantinya wajib melaporkan," ujar Ketua DPD RI Irman Gusman kepada wartawan, Rabu (24/12/2014).
Untuk kelancaran reses, anggota DPD diberi 'sangu'. Dana tersebut wajib diambil dan tentunya wajib pula dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya para anggota DPD wajib melaporkan pengeluaran dana itu kepada Setjen DPD RI. Laporan tersebut nantinya akan diaudit oleh BPK.
Bila terdapat ketidaksesuaian, maka anggota DPD akan dimintai keterangan oleh Setjen. BPK pun dapat mengeluarkan opini terkait laporan dana reses anggota dewan.
"Selama ini kami selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Tentu kami tak mau dong kalau opininya berubah. Makanya nanti semua wajib dilaporkan," imbuh Irman.
Selain laporan keuangan, anggota DPD juga dimintai laporan mengenai aspirasi apa saja yang ditampung dari masyarakat. Laporan itu akan dibacakan dalam rapat paripurna pada pembukaan masa sidang.
"Jadi mereka kan tampung aspirasi itu dibantu oleh staf. Nanti akan dibacakan di paripurna," pungkas Irman.
Jadi, sudahkah Anda ditemui oleh para wakil yang dulu Anda pilih?
(erd/nrl)