Polisi Larang Penggunaan Kembang Api di Atas 2 Inchi pada Malam Tahun Baru

Polisi Larang Penggunaan Kembang Api di Atas 2 Inchi pada Malam Tahun Baru

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 11:30 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya melarang warga menyalakan kembang api berukuran di atas 2 inchi pada saat perayaan pergantian tahun. Penggunaan kembang api di atas 2 inchi harus seizin dari pihak kepolisian.

"Kalau kembang api di atas 2 inchi itu izinnya dari Mabes Polri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Jika ingin menikmati kemeriahan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api, Rikwanto menyarankan untuk melihatnya di pusat pesta seperti di Monas dan Ancol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk petasan, polisi melarang keras penggunaannya. "Kalau petasan dilarang semuanya. Kalau bukan peruntukannya kita sita," tambahnya.

Untuk mengantisipasi peredaran petasan dan kembang api di atas 2 inchi, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan razia.



(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads