Polda Metro Jaya melarang warga menyalakan kembang api berukuran di atas 2 inchi pada saat perayaan pergantian tahun. Penggunaan kembang api di atas 2 inchi harus seizin dari pihak kepolisian.
"Kalau kembang api di atas 2 inchi itu izinnya dari Mabes Polri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Jika ingin menikmati kemeriahan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api, Rikwanto menyarankan untuk melihatnya di pusat pesta seperti di Monas dan Ancol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantisipasi peredaran petasan dan kembang api di atas 2 inchi, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan razia.
(mei/rmd)