Pemerintah RI Menang, Majelis Arbitrase Internasional Tolak Gugatan Hesham Al Warraq

Pemerintah RI Menang, Majelis Arbitrase Internasional Tolak Gugatan Hesham Al Warraq

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 09:50 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Arbitrase Internasional memenangkan Pemerintah Republik Indonesia terkait gugatan yang diajukan oleh salah satu pemegang saham Bank Century (sekarang Bank Mutiara-red), Hesham Al Warraq. Putusan itu dikeluarkan pada 15 Desember lalu.

Dalam keterangan pers yang disampaikan, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Rabu (24/12/2014) putusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID)juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi.

"Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang telah melarikan uang senilai lebih dari US$ 300 juta dari Bank Century, berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi dan UU TPPU. Kedua orang tersebut tidak hadir di persidangan sehingga keduanya diadili secara in absentia," terang Tony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hesham Al Warraq kemudian mengajukan klaim terhadap Pemerintah Republik Indonesia pada Tahun 2011 sebesar USD 19,8 juta, dengan mengacu kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century.

"Sehubungan dengan klaim dimaksud, Majelis Arbitrase sepakat untuk menolak gugatan Hesham Al Warraq perihal ekspropriasi. Selain itu, Majelis pun menolak untuk memeriksa gugatan Hesham Al Warraq kalau dirinya tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara ('fair and equitable treatment')," terang Tony.

Tony juga menyampaikan, majelis berpandangan bahwa perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk 'menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau moral atau yang dapat merugikan kepentingan umum', karenanya Majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan Perjanjian OKI, dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak.

"Selain menolak gugatan Hesham Al Warraq, di sisi lain terdapat gugatan Rekonvensi Pemerintah Indonesia yang ditolak oleh Majelis Hakim Arbitrase dengan alasan, bahwa tidak ada pembedaan yang jelas antara penipuan yang dilakukan oleh Hesham Al Warraq dengan penipuan yang dilakukan oleh Rafat Ali Rizvi dan entitas-entitas lainnya, yang tidak menjadi pihak dalam perkara arbitrase ini," tutur Tony.

Lebih lanjut, berkenaan penipuan yang terkait dengan Perjanjian Asset Management Agreement (AMA) harus diselesaikan oleh Forum Arbitrase terpisah di Singapura sesuai dengan Klausul Perjanjian AMA.

"Dengan kemenangan ini, dan kemenangan atas gugatan Rafat Ali Rizvi sebelumnya, Pemerintah RI terhindar dari kemungkinan membayar ganti rugi senilai hampir US$ 100 juta, setara dengan Rp. 1,3 triliun," tutup Tony.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads