"Konsentrasinya lebih banyak mempelajari SKL itu. Apakah SKL itu dikeluarkan karena unsur melawan hukum atau memang sudah selesai dengan kebijakan release and discharge itu yang mesti kita pelajari," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Pada tahun 1998 saat terjadi krisis moneter, BI memutuskan mengucurkan bantuan likuiditas kepada 48 bank senilai Rp 147,7 triliun. Pemerintah kemudian menerbitkan SKL kepada beberapa obligor, padahal kewajiban hutang mereka belum terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif di balik penerbitan SKL itulah yang kini tengah diselidiki KPK. Bambang mengatakan, KPK akan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.
"Kita perlu waktu. Pasti hasilnya mudah-mudahan kayak Century. Semuanya bisa terbongkar, terpampang dengan bagus tapi memang perlu waktu," kata Bambang.
(fjp/fjp)