"Nah sekarang mudah-mudahan awal minggu depan atau setelah liburan selesai kita akan ekspose lagi untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPUβ," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Jika pasal TPPU resmi diterapkan, maka itu akan menjadi kasus ketiga yang menjerat Fuad. Untuk diketahui, kasus pertama adalah penerimaan suap Rp 700 juta dari PT Media Karya Sentosa yang membuat dia akhirnya ditangkap petugas KPK. Terkait suap itu, KPK menyatakan Fuad secara berkala menerima fee panas sejak 2007 dari PT Media Karya Sentosa, perusahaan yang bekerjasama dengan BUMD di Bangkalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini