Jadi Tersangka Korupsi Saat Jadi Bupati, Fuad Amin Juga Bakal Dijerat TPPU

Jadi Tersangka Korupsi Saat Jadi Bupati, Fuad Amin Juga Bakal Dijerat TPPU

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 06:02 WIB
Jakarta - Setelah menjerat dengan pasal suap, KPK menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang saat masih menjadi Bupati Bangkalan. Tak hanya itu saja, Fuad juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nah sekarang mudah-mudahan awal minggu depan atau setelah liburan selesai kita akan ekspose lagi untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPUβ€Ž," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Jika pasal TPPU resmi diterapkan, maka itu akan menjadi kasus ketiga yang menjerat Fuad. Untuk diketahui, kasus pertama adalah penerimaan suap Rp 700 juta dari PT Media Karya Sentosa yang membuat dia akhirnya ditangkap petugas KPK. Terkait suap itu, KPK menyatakan Fuad secara berkala menerima fee panas sejak 2007 dari PT Media Karya Sentosa, perusahaan yang bekerjasama dengan BUMD di Bangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang kedua adalah korupsi semasa Fuad menjadi Bupati Bangkalan. Untuk diketahui, Fuad menjabat sebagai Bupati selama dua periode.

(fjr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads