Ketiganya yakni Luki Waroi (LW) yang dijatuhi hukuman 10 bulan dalam kasus illegal entry dan illegal fishing di perairan Papua Nugini, serta Toni Worabai (TW) dan Johan Abidondifu (JB) yang dihukum empat bulan dalam kasus illegal entry. Mereka masuk ke wilayah Papua Nugini pada September lalu.
Konsulat masih terus lakukan pendekatan dengan otoritas terkait di Vanimo guna mendapatkan pengurangan hukuman bagi masing-masing warga Indonesia yang menjalani masa hukuman ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga memastikan kondisi ketiganya yang mendekam di penjara kota Vanimo tersebut dalam keadaan sehat dan baik serta diperlakukan dengan baik oleh petugas penjara PNG. Elmar menyerahkan bantuan pakaian, sendal dan bahan makanan. Selain itu, Konsul juga bersilaturahmi dengan Kepala Penjara dan sipir Penjara.
”Saya sempat berbincang-bincang dengan ketiga warga kita ini dan mereka masih sempat bergurau ke saya menceritakan berbagai pengalaman menarik selama menghuni di penjara PNG,” ujarnya.
Sementara itu, pejabat Konsuler Konsulat RI Vanimo, Hari Yulianto memastikan bahwa hanya ada tiga warga Indonesia yang menjalani hukuman di penjara Vanimo. Dari awal proses persidangan, Konsulat telah memberikan bantuan dan sewa pengacara guna memperoleh keadilan bagi warga Indonesia yang menjalani proses hukum di Vanimo.