Mantan Menteri Bangladesh Divonis Mati Atas Kejahatan Perang

Mantan Menteri Bangladesh Divonis Mati Atas Kejahatan Perang

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 16:49 WIB
Ilustrasi
Dhaka, - Seorang mantan menteri Bangladesh dijatuhi vonis mati atas kejahatan selama perang kemerdekaan dari Pakistan, lebih dari 40 tahun silam. Syed Mohammad Qaisar dinyatakan bersalah atas 14 dari 16 dakwaan termasuk genosida, pemerkosaan, pemerasan, pembakaran dan penyiksaan yang dilakukan selama perang 1971.

"Luka-luka pemerkosaan lebih parah daripada luka-luka peluru," kata jaksa Tureen Afroz kepada para wartawan di luar sidang, usai putusan seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (23/12/2014).

Bangladesh menjadi bagian dari Pakistan pada akhir penjahan Inggris tahun 1947. Namun Bangladesh dengan dukungan India, melepaskan diri setelah perang dengan pasukan Pakistan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qaisar yang berumur 73 tahun itu membantah semua dakwaan yang dijeratkan padanya di pengadilan kejahatan perang. Dia pun akan mengajukan banding atas vonis mati ini karena merasa tidak mendapatkan persidangan yang adil.

Pengadilan kejahatan perang ini memulai persidangan pada tahun 2010 dengan dukungan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. Namun lawan-lawan politik Hasina menuding wanita itu menggunakan pengadilan tersebut untuk melawan dua partai oposisi terbesar di negeri itu -- Bangladesh Nationalist Party dan sekutunya Jamaat-e-Islami.

Kelompok-kelompok HAM internasional pun telah mencetuskan, pengadilan tersebut tidak memenuhi standar internasional. Namun hal ini dibantah pemerintah Bangladesh.

Pengadilan tersebut sejauh ini telah menghukum 15 terdakwa, yang 13 di antaranya divonis mati. Namun dari jumlah itu, baru satu orang yang dieksekusi mati.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads