"Luka-luka pemerkosaan lebih parah daripada luka-luka peluru," kata jaksa Tureen Afroz kepada para wartawan di luar sidang, usai putusan seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (23/12/2014).
Bangladesh menjadi bagian dari Pakistan pada akhir penjahan Inggris tahun 1947. Namun Bangladesh dengan dukungan India, melepaskan diri setelah perang dengan pasukan Pakistan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan kejahatan perang ini memulai persidangan pada tahun 2010 dengan dukungan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. Namun lawan-lawan politik Hasina menuding wanita itu menggunakan pengadilan tersebut untuk melawan dua partai oposisi terbesar di negeri itu -- Bangladesh Nationalist Party dan sekutunya Jamaat-e-Islami.
Kelompok-kelompok HAM internasional pun telah mencetuskan, pengadilan tersebut tidak memenuhi standar internasional. Namun hal ini dibantah pemerintah Bangladesh.
Pengadilan tersebut sejauh ini telah menghukum 15 terdakwa, yang 13 di antaranya divonis mati. Namun dari jumlah itu, baru satu orang yang dieksekusi mati.
(ita/ita)