"(Jalur Puncak) Ditutup selama 12 jam. Dari pukul 18.00 WIB tanggal 31 Januari 2014 dan dibuka kembali keesokan harinya (1 Januari 2015) pukul 06.00 pagi," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Bramastyo Priaji, Selasa (23/12/2014)
Penutupan jalur ke arah Puncak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Sedangkan untuk motor masih diizinkan melintas. Kendaraan roda empat yang akan menuju Puncak atau Cipanas, akan dialihkan melalui lewat Jonggol atau Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi penutupan arus tersebut, kata Bram, akan disosialisasikan melalui spanduk dan pengumuman lewat running teks milik PT Jasamarga yang terpasang di tiga lokasi di sepanjang Jalan Tol Jagorawi.
Untuk mengatur lalu-lintas di kawasan Puncak saat pergantian Tahun nanti, Polres Bogor menerjunkan 200 Polisi lalu lintas ditambah petugas dari Polsek Cisarua, Megamendung dan Ciawi.
(try/try)