Diperiksa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, Sekda Bandung: Itu Jaman Edi Siswadi

Diperiksa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, Sekda Bandung: Itu Jaman Edi Siswadi

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 16:21 WIB
Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memeriksa Sekda Kota Bandung Yossi Irianto terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung, Senin (22/12/2014). Yossi menyatakan ia hanya dimintai konfirmasi saja. Kasus itu menurutnya terjadi saat Sekda lama Edi Siswadi, yang kini terpidana kasus dugaan suap hakim bansos.

Kejari Bandung sudah menetapkan seorang tersangka yaitu inisial DR, pejabat Pemkot Bandung. Peran tersangka yaitu mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek. Nilai kerugian negara berkaitan kasus tersebut diperkirakan Rp 7 miliar. Sewaktu kasus ini terjadi pada 2013, DR menjabat salah satu Kabid di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.

"Saya diminta konfirmasi. Sejauh mana dipahami, diketahui atau tidak, saya mengatakan tidak tahu persis," ucap Yossi di eks Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Selasa (23/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yossi mengaku diperiksa penyidik Kejari Bandung selama 1,5 jam atau mulai pukul 10.30 hingga pukul 12.30 WIB pada Senin siang (22/12) kemarin. Dia tak mengetahui pasti soal eksekusi APBD 2013 berkaitan perkara ini lantaran waktu itu pejabat Sekda Kota Bandung ialah Edi Siswadi. Yossi sempat menjadi Plt Sekda Kota Bandung setelah Edi tersandung kasus suap hakim.

"Saya memang diminta keterangan, khusus berkaitan dengan itu (kasus SMAN 22), terutama sekda sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Tapi kalau APBD 2013 itu 'kan masih yang lalu (pejabat lama). Saya kan dilantik Agustus (2013). Jadi kalau ruang itu saya tidak tahu persis," ujar Yossi.

Dalam pemeriksaan, kata Yossi, pihak kejaksaan menanyakan soal proses logika penyusunan APBD. Dia menjelaskan kalau menyangkut penyerapan anggaran itu ada pengguna anggaran.

"Lalu berkaitan dengan eksekusi (anggaran) terjadi, itu 'kan menjadi kewenangan pengguna anggaran. Saya menyampaikan domainnya memang DPKAD selaku pengguna anggaran," jelas Yossi.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads