Kejari Bandung sudah menetapkan seorang tersangka yaitu inisial DR, pejabat Pemkot Bandung. Peran tersangka yaitu mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek. Nilai kerugian negara berkaitan kasus tersebut diperkirakan Rp 7 miliar. Sewaktu kasus ini terjadi pada 2013, DR menjabat salah satu Kabid di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.
"Saya diminta konfirmasi. Sejauh mana dipahami, diketahui atau tidak, saya mengatakan tidak tahu persis," ucap Yossi di eks Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Selasa (23/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memang diminta keterangan, khusus berkaitan dengan itu (kasus SMAN 22), terutama sekda sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Tapi kalau APBD 2013 itu 'kan masih yang lalu (pejabat lama). Saya kan dilantik Agustus (2013). Jadi kalau ruang itu saya tidak tahu persis," ujar Yossi.
Dalam pemeriksaan, kata Yossi, pihak kejaksaan menanyakan soal proses logika penyusunan APBD. Dia menjelaskan kalau menyangkut penyerapan anggaran itu ada pengguna anggaran.
"Lalu berkaitan dengan eksekusi (anggaran) terjadi, itu 'kan menjadi kewenangan pengguna anggaran. Saya menyampaikan domainnya memang DPKAD selaku pengguna anggaran," jelas Yossi.
(bbn/ern)