"Hakim konstitusi dalam UU itu adalah negarawan. Kenapa saya tidak mendaftar, karena selama ini saya adalah hakim konstitusi. Rasanya seorang yang oleh konstitusi ini dilabeli negarawan, tidak elok kalian mengejar-ngejar jabatan," terang Hamdan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Hamdan mengaku namanya masuk di dalam daftar Pansel karena didaftarkan LSM. Selain Hamdan, sebenarnya ada juga ketua lembaga tinggi negara lainnya yakni pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh yang daftar dan hadir ikut seleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jujur, saat pertama jadi hakim konstitusi, saya tidak melamar, tapi saya diminta. Dan karena merasa bertanggung jawab dan diberikan kepercayaan, maka Bismillah saya laksanakan. Begitu juga sikap saya pada sekarang ini. Dan saya diminta oleh tokoh masyarakat dan beberapa LSM untuk mendaftar. Dan saya dikonfirmasi, saya bilang saya sangat menghargai," urai dia.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pansel dan menyerahkan rekam jejak dan kinerja saya selaku hakim maupun sebagai Ketua MK. Apakah mau diperpanjang atau tidak memperpanjang masa jabatan, saya sepenuhnya menyerahkan kepada Pansel dan presiden yang punya kewenangan," jelas dia.
Hamdan mengaku dirinya pasrah pada apapun keputusan Pansel. "Selanjutnya, dari apa yang saya bicarakan lakukan selama ini bisa dibuka semua, perilaku saya selama ini bsa dibuka semua. Kalau memang sudah tidak patut, tidak usah diperpanjang. Kalau memang masih dibutuhkan, bismillah, saya akan menjaga kepercayaan rakyat dan bangsa," tutup dia.
(dnu/ndr)