Ini Alasan 204 Pilkada Serentak Lebih Baik Diundur ke Tahun 2016

Ini Alasan 204 Pilkada Serentak Lebih Baik Diundur ke Tahun 2016

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 15:32 WIB
Ilustrasi: Pemungutan Suara di TPS (Hasan/detikFoto)
Jakarta - Pelaksanaan 204 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada akhir tahun 2015, diusulkan agar diundur ke tahun 2016. Direktur Eksekutif Perhimpunan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai jika Pilkada digelar Desember 2015 maka penuh risiko.

"Pilkada serentak Desember 2015 itu penuh risiko karena waktu perencanaan dan persiapan yang pendek, kurang dari satu tahun. Padahal praktik pemilu di mana pun, idealnya perencanaan dan persiapan pemilu setidaknya dua tahun," kata Titi kepada detikcom, Selasa (23/12/2014).

Titi menerangkan, Pilkada yang meliputi 204 daerah ini merupakan pengalaman pertama bagi KPU. Padahal, dibandingkan Pileg dan Pilpres, pilkada lebih sering menimbulkan kekerasan dan konflik horisontal. "Oleh karena itu, jadwal pilkada serentak perlu diundur, setidaknya 6 bulan lagi menjadi Juni 2016," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titi membeberkan alasan lainnya. Pertama, mengurangi kejenuhan pemilih dalam mengikuti pemilu. Jarak waktu yang pendek antara Pileg dan Pilpres dengan pilkada serentak, belum mampu menghilangkan kejenuhan pemilih dalam mengikuti pemilu.

"Diperlukan waktu setidaknya 2 tahun agar pemilih mengetahui pasti kinerja hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden, sehingga dalam pilkada mereka akan memberi ganjaran dan hukuman yang tepat pada partai politik dan calon," papar Titi.

Kedua, memberi waktu yang cukup bagi partai politik untuk konsolidasi. Hal ini menyusul pencalonan dalam Pileg dan Pilpres selalu menimbulkan konflik internal partai politik. Oleh karena itu, parpol harus diberi waktu cukup untuk mengkonsolidasikan diri, sehingga konflik internal parpol tidak berkelanjutan.

Ketiga, memberi waktu yang cukup buat penyelenggara pemilu untuk menata organisasi, merencanakan dan mempersipakan penyelenggaraan pilkada.

"Jika pemilihan presiden mengharuskan adanya putaran kedua, masih tersedia waktu, yakni diselenggarakan pada awal Agustus 2019, sehingga presiden terpilih masih memiliki waktu setidaknya dua bulan untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahannya," ucap Titi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan ketua KPU Husni Kamil Manik sudah menyatakan persetujuan jika seandainya pilkada serentak diundur ke tahun 2016. Hal itu dinilai agar persiapan lebih matang.

(iqb/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads