Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Mapolres Inhu, di Kota Rengat, Kabupaten Inhu, Selasa (23/12/2014). Acara ini dihadiri sejumlah Muspida setempat.
Menurut Humas Polres Inhu, Ipda Yarmen Djambak kepada detikcom, barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,52 gram, ganja kering siap edar 1.433,90 gram, dan 365 botol miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi ini, lanjut Ipda Yarmen, melibatkan seluruh jajaran Polsek di Polres Inhu. Pihaknya masih akan terus melakukan razia di wilayah hukum Inhu.
"Untuk penanganan penyakit masyarakat, selalu menonjol adalah peredaran miras, peredaran daun ganja serta peredaran narkoba. Peredaran narkoba sudah sampai ke pelosok desa," terang Ipda Yarmen.
Selain itu, kasus curanmor juga meningkat termasuk modus pecah kaca mobil. Kasus pecah kaca mobil dengan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya, belakangan marak di Inhu.
"Sasarannya adalah mobil-mobil yang terparkir di dalamnya ada barang-barang. Maka ini akan menjadi sasaran para bandit," kata Ipda Yarmen.
(cha/try)