"Melalui PerMA bisa," kata Tedjo di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2014).
PK ini, menurut Tedjo, digunakan terpidana mati yang akan dieksekusi agar bisa hidup lebih lama lagi. Sehingga Menko Polhukam bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung mencari cara membatasi PK, khususnya untuk bandar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, pembatasan PK ini khusus berlaku pada terpidana mati, baik bandar narkoba maupun pembunuhan berencana dan kasus pidana berat lainnya. Tedjo menyatakan pemerintah tengah berupaya untuk mewujudkan hal ini pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat PK bisa diajukan lebih dari 1 kali.
"Jadi semua masih bisa diperbaiki ya. Yang tidak bisa diubah itu kan Alquran dan kita suci agama, tapi kalau aturan kan bisa diubah," ucap Tedjo.
Tedjo menyatakan ada 64 napi yang akan dihukum mati, dan di akhir 2014 akan ada 4 terpidana mati karena kasus narkoba dan 2 terpidana mati kasus lainnya akan dieksekusi. Pelaksanaan eksekusi dipercayakan kepada Kejaksaan dan Polri.
"Menunggu kesiapan semuanya ya. Jangan sampai ada prosedur yang terlewatkan. Orang kalau sudah ditembak mati mau dihidupkan lagi kan sulit, ibaratnya gitu," ujar Tedjo.
(vid/rmd)