"Nah itu wali kota. Saya nggak komentar, karena kalau dalam kota itu wewenang wali kota/bupati. Kalau antar kota/dalam provinsi itu wewenang gubernur," ujar Jonan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Jonan mengatakan dinas perhubungan itu berada di bawah koordinasi pemerintah daerah. Jadi urusan angkot itu ada di tangan kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mpr/ndr)