"Perbuatan melawan hukum itu tidak terjadi, tidak benar. Saya percaya, saya dapat kesempatan bisa dibebaskan demi keadilan," kata Hotasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).
Di persidangan, kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang menyampaikan, PK diajukan dengan alasan adanya keadaan Baru (novum-red), adanya putusan yang bertentangan satu sama lain, dan adanya kekhilafan/kekeliruan dari hakim kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hukuman 18 bulan penjara terhadap Mr Jon Cooper pada tanggal 4 Maret 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu, dan wajib membayar USD 1.000.000 kepada MNA secara tanggung renteng dengan Alan Mesner.
2. Hukuman 12 bulan penjara terhadap Mr Alan Messner pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.
Kata Juniver, kedua bukti itu dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Distrik Columbia di Washington DC dan telah dilegalisir oleh Jaksa Agung AS Eric Holder pada tanggal 21 Mei 2014, dan Menteri Luar Negeri AS John F Kerry pada tanggal 27 Mei 2014, dengan disahkan oleh pejabat Kedutaan Besar RI di Washington pada 30 Mei 2014.
Hotasi juga mengaku memiliki bukti kuat lain, yakni dokumen Surat Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Direksi PT MNA no S-500/MBU/08/2014 tanggal 29 Agustus 2014 yang meminta PT MNA mengejar security deposit itu karena Pengadilan AS mewajibkan Cooper dan Messner segera mengembalikan secara tanggung renteng setelah hukuman selesai.
"Ini merupakan bukti kuat bahwa kerugian negara belum terjadi, tidak ada niat memperkaya diri sendiri dan orang lain, dan dana ini hanya bisa kembal hanya jika kejaksaan sebagai Pengacara Negara peduli menjemput uang itu ke AS," jelas Hotasi.
(bar/rmd)