Wapres JK Dukung Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan Ajukan PK

Wapres JK Dukung Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 11:59 WIB
Jakarta -

Wapres Jusuf Kalla (JK) ikut setuju dengan langkah Hotasi Nababan eks Dirut Merpati yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut JK, kebijakan yang dilakukan itu kadang ada juga yang baik.

"Saya setuju bahwa Hotasi PK," terang JK di Jakarta, Selasa (23/12/2014).

"Ya tentu itu baik karena ada PK. Saya setuju itu bahwa sejak awal kebijakan-kebijakan itu jangan langsung dikriminalkan karena kalau kebijakan itu kan boleh kadang-kadang baik, kadang-kadang juga yang tidak disangka ya punya akibat," tambah JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JK, terkadang ada berbagai hal yang mesti dipertimbangkan saat mengambil keputusan.

"Sama dengan itu kita percaya orang di luar negeri tapi kemudian dia salah ya memang harus dipertimbangkan dari sisi itu," tutup dia.

Hotasi diketahui akan menyampaikan permintaan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 417 K/Pid.Sus/2014 dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku mempunyai bukti baru.

Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, Hotasi menyampaikan PK dengan alasan adanya keadaan baru (novum-red), adanya putusan yang bertentangan satu sama lain, dan adanya kehilafan/kekeliruan dari hakim kasasi. Didampingi Penasihat Hukum Juniver Girsang, Hotasi akan menyampaikan bukti kuat yang merupakan keadaan baru dan memenuhi ketiga alasan itu.

Bukti itu berupa putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS kepada 2 (dua) pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebuah perusahaan leasing pesawat AS yaitu:

1. Hukuman 18 bulan penjara terhadap Mr. Jon Cooper pada tanggal 4 Maret 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu, dan wajib membayar USD 1.000.000 kepada MNA secara tanggung renteng dengan Alan Mesner.
2. Hukuman 12 bulan penjara terhadap Mr Alan Messner pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.

(fiq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads