"Pada prinsipnya KPU selalu siap melaksanakan kapan pun Pilkada serentak dilaksanakan. Hal penting yang perlu disiapkan adalah perangkat perundang-undangannya agar dapat dilengkapi," kata Husni Kamil Manik kepada detikcom, Selasa (23/12/2014).
"Untuk itu perlu pelibatan multi pihak. Selain pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal mempersiapkan yang lebih baik, tentunya pertimbangan ke 2016 sangat beralasan. Terutama persiapan anggaran dan kesiapan teknis lainnya. Namun tentunya perlu dibahas dengan kemendagri terkait pengunduran ini," ujar Ferry dihubungi terpisah.
Sementara terkait Perppu yang menjadi landasan hukum agar Pilkada serentak digelar tahun 2015, Ferry menuturkan Perpu bisa direvisi setelah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR.
"Ya itu kewenangan DPR untuk melegitimasi menjadi UU, dan kalau mau pengunduran setelah disahkan jadi UU perlu direvisi tentunya," terangnya.
"Jadi 2015 atau 2016, KPU siap. Kalau pun harus diundur ya salah satunya untuk persiapan yang lebih matang," tegas Ferry.
(iqb/nrl)