Terbang dari Pekanbaru, 5 Hercules TNI AU Siap Jemput TKI Ilegal di Malaysia

Terbang dari Pekanbaru, 5 Hercules TNI AU Siap Jemput TKI Ilegal di Malaysia

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 09:33 WIB
Pekanbaru - 5 Pesawat Hercules milik TNI AU pagi ini terbang dari Pekanbaru menuju Malaysia. Pesawat-pesawat tersebut akan menjemput lima ratusan TKI ilegal dan siap dipulangkan ke tanah air.

Pesawat lepas landas dari Lanud Roesmin Nurjadin, Jl Adi Sutjipto, Pekanbaru, Riau, Selasa (23/12/2014), sekitar pukul 09.35 WIB. Lima pesawat Hercules tersebut sebelumnya terbang dari Halim Perdana Kusumah, Jakarta, pada Senin (22/12) siang.

Pemulangan TKI akan dilaksanakan pada Selasa (23/12) dan Rabu (24/12) besok. Sebelumnya para TKI tersebut ditahan pihak Imigrasi Malaysia karena melanggar sejumlah aturan. Di antaranya melebihi batas masa tinggal, melakukan pemalsuan dokumen dan tidak memiliki izin kerja resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asisten Logistik KSAU Marsda Ida Bagus Anom Manuaba, selain 5 pesawat dari Pekanbaru akan ada 2 pesawat cadangan dari Madiun. Pesawat cadangan tersebut akan menunggu di Pekanbaru.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah berupaya memulangkan 1428 TKI ilegal. Namun karena beberapa alasan, besok baru bisa dipulangkan sekitar 707 TKI.

"Begini mereka-mereka yang dari 1428 TKI itu ada di penjara imigrasi Malaysia. Jaraknya ada yang jauh dan ada juga yang punya masalah. Dari yang punya masalah ini kan tidak bisa langsung dipulangkan," kata Hanif di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/12)

Sementara itu untuk sisa 721 TKI lainnnya, Hanif mengaku belum tahu kapan akan dipulangkan. Hal tersebut bergantung pada urusan TKI yang bersangkutan dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

"Angka itu kan belum diverifikasi, mana yang bisa segera dipulangkan, mana yang belum. Yang bisa segera dipulangkan itu kan terkait problem-problem administrasi. Nah, yang belum ini biar mereka menyelesaikan secara hukum dulu," tutur Hanif.

"Katakanlah TKI kita yang ini di penjara imigrasi dihukum lama. Jadi dia belum bisa dipulangkan karena dia menjadi saksi. Ketika majikannya ini berurusan dengan pidana, sehingga laporannya ada pidananya kan," lanjutnya.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads