Selama 2014, Polisi Sita Rekening Senilai Rp 5,7 M dari 37 Pelaku Judi

Selama 2014, Polisi Sita Rekening Senilai Rp 5,7 M dari 37 Pelaku Judi

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 07:09 WIB
Jakarta - Sepanjang Januari-Desember 2014, Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 37 pelaku perjudian. Dari para tersangka, polisi menyita rekening senilai Rp 5,7 miliar.

"Sehingga para tersangka tidak hanya dikenakan Pasal 303 KUHP saja, melainkan kami kenakan juga TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, di Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengungkapkan, dari 37 tersangka terdiri dari 31 tersangka laki-laki dan 6 wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mulai dari level agen, master agen sampai bandar," ungkap Handik.

Para tersangka, lanjut Handik, rata-rata menyelenggarakan judi jenis Togel Singapura, dadu tasau, hingga judi bola online. Omset penyelenggaraan para tersangka berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Para tersangka mengumpulkan taruhan dari para pemain atau agen, yang kemudian disetorkan kepada level bandar yang ada di atasnya," jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku judi ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat di level ekonomi menengah ke bawah, namun juga dilakukan oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas

Secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengungkapkan, pihaknya serius memberantas perjudian.

"Judi merupakan salah satu atensi Kapolda Metro Jaya (Irjen Unggung Cahyono). Ini memang salah satu penyakit masyarakat yang sering terjadi di sekitar kita," jelas Heru.

(mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads