KPAI: Vonis 8 Tahun Bagi Terdakwa Kasus JIS Langkah Awal yang Penting

KPAI: Vonis 8 Tahun Bagi Terdakwa Kasus JIS Langkah Awal yang Penting

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 05:26 WIB
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pelecehan JIS. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai putusan tersebut sebagai langkah penting untuk penuntasan kasus pelecehan anak di JIS.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, putusan hakim didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Artinya, putusan tersebut mengkonfirmasi kebenaran adanya sindikat kejahatan seksual di JIS.

"Kejahatan seksual sodomi benar terjadi, korban tdak hanya satu, dan pelaku tidak sendiri. Ini langkah awal yang sangat penting untuk jadi pintu masuk penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS hingga ke akarnya," ujar Asrorun dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Selasa (23/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrorun mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut. Meski demikian, dia tetap berharap agar hukuman maksimal bisa diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual trerhadap anak.

"Dalam perspektif perlindungan anak, KPAI tentu berharap agar ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera. Tapi, KPAI menghormati independensi dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara kasus ini," katanya.

"KPAI menilai putusan ini merupakan langkah awal untuk menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS untuk diungkap dan diputus seadil-adilnya, di persidangan berikut dengan terdakwa lain," tambah Asrorun.

(jor/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads