"Kalau ada personel-personel di Pertamina yang terlibat kasus ya silakan ditindaklanjuti," kata Dwi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Namun, hingga saat ini Dwi mengaku belum ada laporan yang masuk kepadanya soal Pertamina EP yang ikut terseret kasus Fuad Amin. "Belum, belum ada laporan itu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dua orang mantan petinggi Pertamina EP itu terkait proses pengembangan kasus Fuad Amin ke arah proses kontrak pengadaan gas alam untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Dalam kontrak pengadaan itu, ikut melibatkan pihak Pertamina EP selaku perusahaan yang bisa menyediakan pasokan gas dan instalasi penyalurnya.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, seharusnya pihak yang terlibat dalam kontrak pengadaan gas alam di Bangkalan membangun instalasi penyalur gas. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini instalasi tak pernah dibangun, padahal semua sudah dibayar sejak kontrak disepakati pada tahun 2007.
(kha/rmd)