Penindakan Kapal Pencuri Ikan Lama, Ini Jawaban KSAL

Penindakan Kapal Pencuri Ikan Lama, Ini Jawaban KSAL

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 17:17 WIB
Jakarta -

KSAL Laksamana Marsetio memiliki jawaban mengapa penindakan kapal pencuri ikan lama. Menurutnya, ada standar-standar tertentu mengapa penindakan tersebut lama.

"Kita ada prosedur untuk pemeriksaan kapal. Yang dinamakan dengan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan)," ujar Marsetio saat ditanya mengapa penindakan kapal pencurian ikan sangat lama.

Marsetio mengatakan itu usai pembukaan rapim TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marsetio, kapal yang ditangkap, tidak bisa langsung ditindak. Pihaknya harus menunggu keputusan pengadilan.

"Sambil menunggu keputusan pengadilan, seperti kita kemarin sudah menenggelamkan 3 kapal di Armabar. Kemarin (Minggu) pagi pukul 10.00 WIB di wilayah timur. Kemudian nanti di Armabar, berikutnya lagi di Armatim," katanya.

Marsetio menambahkan, memantau kapal pencuri ikan sangat mudah melalui radar. Sedangkan ada kendala-kendala untuk mendekati kapal-kapal tersebut.

"Kita tidak mungkin langsung bisa ke sana. Contoh dari pangkalan Ambon ke Laut Aru, untuk kapal frigate paling nggak butuh waktu 2-3 hari apalagi kapal-kapal patroli kecil. Belum lagi memperhatikan ombaknya. (Tapi) Begitu ada informasi kita menuju ke sana, bahwa (ada) kebocoran informasi memungkinkan kabur duluan," kata dia.

Meski demikian, lanjut Marsetio, pihaknya konsisten untuk menghancurkan dan menenggelamkan kapal-kapal yang jelas-jelas melanggar. Pihaknya pun membeli kapal sigma corvet dari Belanda.
Β 
"(Kapal) belum dilengkapi dengan on board step, dan lain-lain. Kita baru beli kapal spare partnya baru untuk on board spare. Untuk keselamatan pelayaran dari Indo-Amerika hanya 100 hari. Kita harus lihat gimana sampai di Indonesia 3 bulan tidak bisa jalan. Spare part cuma untuk 3 bulan karena alokasi kita terbatas, beli kapal dulu. Makanya tujuan Panglima kita akan buat kebijakan untuk pemeliharaan," demikian Marsetio.

(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads