Rizal Ramli: Banyak Obligor BLBI Serahkan Jaminan ke Pemerintah Aset yang Busuk

Rizal Ramli: Banyak Obligor BLBI Serahkan Jaminan ke Pemerintah Aset yang Busuk

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 17:13 WIB
Jakarta - Mantan Menko Perekonomian era Gus Dur, Rizal Ramli baru saja selesai menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Usai diperiksa, Rizal malah mempertanyakan motif di balik penerbitan SKL pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri.

"‎Pada saat krisis, pemerintah menyelamatkan bank-bank yang kolaps, dengan apa yang disebut obligasi. Seharusnya pemilik bank yang berhutang ini tetap kewajibannya dalam bentuk rupiah, sehingga bisa ditagih setiap saat. Tetapi, kemudian ada yang ngelobi pada pemerintah waktu itu, 97-98 akhirnya diganti dengan menyerahkan aset. Aset-aset ini banyak yang kurang bagus, sebagian busuk, sebagian nggak sesuai nilainya, tapi seolah-olah sudah menyerahkan aset yang benar," ujar Rizal di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Rizal menjelaskan, sewaktu dia menjabat sebagai Menko Perekonomian di era Gus Dur, pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis terkait para obligor BLBI. Kebijakan yang diambil adalah meminta personal guarantee note kepada para obligor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Ketika kami jadi Menko, kami melihat kelemahann ini. Pemerintah tidak punya bargainning yang kuat. Kami minta pendapat ahli-ahli hukum terkemuka, apa yang harus dilakukan. Kami memutuskan semua obligor yang punya beban besar kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) harus menyerahkan personal guarantee noted. Artinya apa, konglomerat yang bersangkutan bertanggung jawab hingga tiga generasi, sampai seluruh kewajibannya terlunasi. Nah ini sebetulnya senjata pamungkas supaya pemerintah punya bargainning‎," jelas Rizal.

Namun, kebijakan itu hanya berlangsung sesaat. Setelah pemerintahan Gus Dur digantikan pemerintahan Megawati, arah kebijakan soal obligor BLBI pun ikut berubah. Pemerintah era Mega berdasarkan pada Inpres No 8/2002 akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan SKL, padahal pemerintah tahu, nilai aset para obligor tak sebanding dengan nilai utang.

"Setelah kami nggak jadi menteri dan pemerintahnya ganti, beberapa tahun, personal guarantee ini dikembalikan lagi. Nah memang ada konglomerat yang memenuhi kewajibannya. Ada yang bolong-bolong, ada yang jumlahnya nggak memadai, semestinya kaya raya. untuk itu kami mengimbau bayarlah kewajibannya pada pemerintah," tegasnya.

Seperti diketahui, akibat penerbitan SKL ini negara akhirnya merugi sebesar Rp 138 triliun. Para obligor nakal menyerahkan aset yang tak bernilai tinggi agar bisa mendapat SKL. Anehnya, pihak pemerintah yang telah tahu nilai aset para obligor tak sebanding dengan nilai hutang tetap menerbitkan SKL.

(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads