Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy, dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Ramadhani yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu dihukum enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Ramadhani Ismy terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana enam tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/12/2014).
Selain pidana kurungan enam tahun penjara, Ramadhani juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara. Tak hanya itu saja, dia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,204 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Durasi hukuman dalam vonis ini, sedikit di bawah tuntutan dari jaksa yang meminta hakim menghukum 7,5 tahun bui dan denda dan uang pengganti yang jumlahnya sama.
Ramadhani menerima putusan hakim tingkat pertama ini. Sedangkan jaksa dari KPK memilih untuk mempertimbangkan selama sepekan, apakah akan menerima atau banding.
Hakim menyatakan dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006, Ramadhani sebagai PPK membuat telaahan staf yang menyatakan pelelangan dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Ramadhani beralasan pekerjaan tahun 2006 merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan dengan pekerjaan tahun 2004. Padahal pekerjaan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 bukan merupakan pekerjaan lanjutan dan bukan satu kesatuan konstruksi dari pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2004.
Pada tanggal 16 Juni 2006, Ramadhani menetapkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana pekerjaan proyek Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006. Dalam prosesnya, panitia pengadaan kemudian menetapkan nilai kontrak Rp 8,023 miliar.
Dalam melaksanakan pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006, Nindya Sejati JO mengalihkan pekerjaan utama (mensubkontrakan) pekerjaan pile cap, balok, plat, plat injak dan pasangan batu di bawah plat injak dan pekerjaan tambahan yaitu pekerjaan persiapan dan pekerjaan pemancangan (trestle) ke CV SAA Inti Karya Teknik.
Meskipun pekerjaan tidak selesai 100 persen, terdakwa tetap menerima pekerjaan tahap 1 dan membuat bea surat terima yang intinya hasil pemeriksaan pekerjaan sudah dikerjakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam RKS dan gambar dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100 persen.
Menurut jaksa, akibat penyimpangan pada proyek tahun 2004, 2006-2011, Ramadhani memperkaya diri sebesar Rp 3,204 miliar. Total kerugian keuangan negara pada proyek yang dikerjakan mulai tahun 2004, 2006-2011 mencapai Rp 313,345 miliar.
Tak hanya itu saja, Ramadhani juga terbukti menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 Rp 8,1 miliar tanpa melalui survei daftar harga pasar tapi hanya berdasarkan Engineering Estimate (EE) yang dibuat Ananta Sofwan yang nilainya menurut jaksa sudah digelembungkan (mark up)
Ramadhani terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(fjp/aan)