Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono. Kali ini, 4 kamar kondominium hotel (kondotel) milik Pristono di Bogor disita kejaksaan.
"Hari ini kembali menyita aset milik tersangka UP berupa 4 kamar kondotel di Bogor," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Senin (22/12/2014).
Kamar yang disita itu berada di Aston Hotel and Resort di Bogor. Penyitaan itu terkait dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Pristono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga menyita rumah Pristono yang berada di Cluster Kebayoran Essence Blok KE nomor 6E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Ada pula 2 unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan serta sebuah kondotel di Bali juga disita oleh jaksa penyidik.
(dha/ndr)